Mpls.di SDN Srengseng Sawah 07 Lenteng Agung Jagakarsa Jakarta Selatan
Bulan Juli tepatnya tanggal 12 merupakan tonggak bersejarah buat anakku karena memasuki jenjang sekolah dasar. Awalnya aku gundah bagaimana nanti dia saat transisi dari TK ke SD. Ternyata kegundahanku tidak.terjadi. Di sekolah untuk murid baru selama 10 hari diadakan MPLS yaitu masa pengenalan lingkungan sekolah. Anak - anak menggunakan baju seragam TK atau baju yang bebas asalkan sopan ( jika tidak TK ).
MENUJU MASUK SD PUN MENYENANGKAN
Pendidikan adalah hak seluruh warga negara Indonesia. Tidak boleh ada hal apa pun yang menyekat masyarakat Indonesia mendapatkan pendidikan. Begitulah amanat UUD 1945.
Terutama generasi penerus bangsa, dirasa amat penting memperoleh pengajaran sejak usia dini –khususnya mulai dari tingkat Sekolah Dasar (SD). Bekal ilmu pengetahuan yang diterima sejak SD akan menentukan keberlangsungan masa depan Indonesia.
Itulah mengapa keputusan Kemendikbudristek mencabut syarat seorang anak yang akan masuk SD sudah mahir dan mampu menguasai baca tulis berhitung (calistung) merupakan langkah tepat.
Seperti tadi telah dikemukakan: berpegang pada amanat konstitusi UUD 1945 bahwa semua masyarakat Indonesia berhak belajar. Dengan begitu anak-anak pun yang merupakan tulang punggung masa depan Indonesia juga berhak memperoleh pengajaran tanpa halangan.
Begini, anak-anak yang berusia dini tentu masih terbatas penguasaan calistung dikuasainya. Jenjang usia mereka adalah masa-masa untuk menikmati suasana permainan bahagia.
Justru anak-anak usia dini yang akan melanjutkan pendidikan ke level lebih tinggi yaitu SD ingin menambah pengetahuannya. Dari yang tidak paham atau mengerti calistung menjadi cerdas pandai.
Mereka –anak usia dini—memutuskan menempuh pendidikan selanjutnya ke SD sebab lebih ingin mengerti calistung dari yang tidak dikuasainya selama ini. Dalam tingkat satuan SD itulah mereka ditempa menguasai calistung.
Jadi aneh ketika anak yang niatannya ingin lebih pandai makanya ia masuk SD, namun dihalangi syarat-syarat tertentu yang membuatnya gagal bersekolah di jenjang lebih tinggi.
Kemendikbudristek telah melakukan kebijakan yang tepat melarang berbagai syarat yang menghalangi seorang anak usia dini untuk masuk SD. Keputusan yang patut diapresiasi.
Yang juga perlu diperhatikan adalah skema dalam memberikan pengajaran calistung kepada anak-anak usia dini yang baru menempuh jenjang pendidikan SD. Perlu dibedakan antara mendidik kepada kelompok pelajar yang memang telah matang dan belum.
Dengan begitu maka perlu dikombinasi antara cara mendidik anak usia dini yang baru saja menempuh pendidikan di satuan SD secara menyenangkan namun tetap edukatif.
Hal inilah pula yang ditekankan Kemendikbudristek. Jangan sampai masa-masa membahagiakan anak usia dini hilang karena tuntutan mereka harus segera menguasai materi pelajaran –khususnya calistung.
Upaya Kemendikbudristek dapat disimak sebagai metode untuk menciptakan situasi transisi yang menyenangkan dan membahagiakan bagi anak usia dini dari satuan pendidikan PAUD/TK ke SD.
Dengan masa transisi pendidikan menyenangkan menuju ke SD akan membuat anak-anak usia dini terpacu semangat belajarnya sebab sekolah adalah dunia bermain mereka juga.***